SELONG—Kasus pencabulan anak di bawah umur yang pelakunya seharusnya menjadi sosok panutan kembali terjadi. Setelah sebelumnya pihak kepolisian menangkap salah seorang pimpinan yayasan karena diduga telah mencabuli santrinya sendiri. Berselang beberapa hari kemudian, Polres Lotim kembali menangkap salah seorang guru ngaji inisial F (30 tahun), warga Dusun Kemit, Desa Montong Baan Selatan, Sikur.
Pelaku ditangkap karena diduga telah mencabuli murid ngajinya sendiri yang masih belia, berusia sekitar 7 tahun. Perbuatan bejat pelaku berlangsung di Masjid yang ada di desa itu, yakni ketika korban sedang diajar mengaji oleh pelaku. “Terduga pelaku telah kita amankan di Polres Lotim. Itu berdasarkan laporan yang kita terima dari keluarga korban,” kata Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim, AKP Joko Tamtomo, Selasa kemarin (24/7).
Kasus ini menjadi atensi pihak kepolisian, berdasarkan laporan yang telah dimasukkan pihak keluarga korban ke Polsek setempat dengan nomorLP/ 52 / VII/ 2018/ NTB/ Rest Lotim/ Sek Sikur. Dari laporan itulah petugas langsung menindak lanjutinya. Tak butuh waktu lama, pelaku pun ditangkap guna diminta pertanggung jawabannya. Kasus ini pun sepenuhnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres setempat. “Kejadiannya sendiri bertempat di salah satu Masjid, yaitu sekitar waktu usai magrib,” lanjutnya.
Penulis : Sulhan
Sumber : Radarlombok
Sumber : Radarlombok
