![]() |
| Berita hoax |
Mabes Polri telah menerbitkan himbauan terkait kabar hoax tersebut. Dalam himbauannya, Polri menyatakan informasi razia yang akan dilakukan Dinas Perhubungan dan Polri adalah hoax.
Sebelumnya kabar yang beredar mengatakan bagi kendaraan yang telat bayar pajak akan ditilang. Sementara untuk kendaraan yang telat membayar pajak hingga tiga tahun maka kendaraannya akan dikandangkan atau ditahan pemanen. Namun informasi tersebut ditepis Polri.
“Diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa Mabes Polri ‘TIDAK PERNAH’ mengeluarkan himbauan atau pengumuman terkait razia seperti yang tertera dalam broadcast di atas,” tulis imbauan Mabes Polri terkait kabar hoax tersebut. (sat)
Sumber : hariannusa.com
